KPK Didesak Segera Panggil Penerima Cek

Data PPATK tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Rabu, 8 Oktober 2008

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil nama-nama yang diduga menerima cek pelawat dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh, data itu sudah cukup untuk segera ditindaklanjuti. "Para penerima cek sudah tertera jelas dalam data itu," kata dia saat dihubungi kemarin.

Senin lalu, Ketua Komisi An

...

Berita Lainnya