Permohonan Penundaan Eksusi Mati Ditolak

Selasa, 7 Oktober 2008

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi penundaan eksekusi hukuman mati selama proses uji materi Undang-Undang Nomor 2/PnPS/1964 tentang Tata Cara Hukuman Mati yang diajukan tiga terpidana mati kasus Bom Bali. "Mahkamah Konstitusi itu tidak mengenal provisi," kata Mohammad Mahfud Md., Ketua Mahkamah Konstitusi, di Jakarta kemarin. Mahfud mengatakan, perkara itu akan diputuskan bulan ini.

Sebelumnya, tiga terpidana mati kasus Bom Bali

...

Berita Lainnya