Pengumuman Daftar Calon Sementara
Badan Pengawas Tegur KPU

Pencetakan surat suara dan distribusinya bisa terlambat.

Selasa, 7 Oktober 2008

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum mengirimkan surat teguran kepada Komisi Pemilihan Umum karena terlambat mengumumkan daftar calon sementara di media massa. Anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib, menilai Komisi Pemilihan melakukan pelanggaran karena tidak menaati Peraturan KPU Nomor 20 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pelaksanaan Pemilihan Umum. "Keterlambatan pengumuman menunjukkan Komisi Pemilihan lemah dalam menyusun perencanaan," uja

...

Berita Lainnya