Kasus Maluku Utara
Presiden Tak Langgar Konstitusi

Selasa, 7 Oktober 2008

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud Md. menegaskan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla tak bisa dimakzulkan terkait pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn - Abdul Gani Kasuba.

Menurut Mahfud, berdasarkan konstitusi, presiden hanya bisa dijatuhkan apabila terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan kejahatan besar, dan melakukan tindakan tercela yang di

...

Berita Lainnya