Kasus Maluku Utara
Presiden Tak Langgar Konstitusi
Selasa, 7 Oktober 2008
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud Md. menegaskan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla tak bisa dimakzulkan terkait pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn - Abdul Gani Kasuba.
Menurut Mahfud, berdasarkan konstitusi, presiden hanya bisa dijatuhkan apabila terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan kejahatan besar, dan melakukan tindakan tercela yang di
...