Jaksa: Sarjan Terima Suap Alih Fungsi Hutan

"Mereka telah menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk cek dan cek pelawat."

Jumat, 26 September 2008

JAKARTA --Sarjan Taher, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009, didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan empat anggota komisi yang sama dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochamad Rum, keempat orang itu adalah Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.

"Sarjan melakukan perbuatann

...

Berita Lainnya