Pejabat Wajib Umumkan Kekayaan di Kantornya

"Harus ditempel di instansi masing-masing. Biar masyarakat mengetahui."

Kamis, 25 September 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh pejabat negara mengumumkan laporan harta kekayaannya di kantor tempat pejabat tersebut bekerja. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Komisi telah mengirim surat edaran soal itu kepada semua lembaga pemerintah belum lama ini.

Surat edaran itu, menurut Johan, antara lain berisi permintaan agar para pejabat memajang daftar kekayaan mereka di papan pengumuman selama 30 hari. "Harus ditemp

...

Berita Lainnya