MK Belum Berwenang Selesaikan Sengketa Pilkada

"Selama ini belum ada tindakan hukum pengalihan kewenangan. Kewenangan tersebut belum secara efektif beralih ke Mahkamah Konstitusi."

Kamis, 25 September 2008

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan belum berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah. Gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Bachtiar Basri dan Slamet Haryadi, pun ditolak Mahkamah.

Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud Md. menyatakan permohonan tersebut belum bisa diterima karena belum ada pengalihan kompetensi atau kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemiliha

...

Berita Lainnya