Calon Presiden Mundur Didenda Rp 100 Miliar

Kamis, 25 September 2008

JAKARTA -- Calon presiden atau wakil presiden yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum dikenai sanksi denda dan kurungan penjara. Sanksi juga berlaku bagi pimpinan partai yang sengaja membatalkan pencalonan kadernya.

"Sudah disepakati tim sinkronisasi," kata Andi Yuliani Paris, Wakil Ketua Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dewan Perwakilan Rakyat, di gedung MPR/DPR, Jakarta,

...

Berita Lainnya