Masyarakat Antikorupsi Tolak Putusan Banding Sjamsul Nursalim

Rabu, 24 September 2008

JAKARTA -- Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Bonyamin Setiawan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tinggi menyatakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki hak mengajukan permohonan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

"Ya, kalau hany

...

Berita Lainnya