Wali Kota Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Andi Bachtiar menyatakan berbeda pendapat.

Selasa, 23 September 2008

JAKARTA -- Wali Kota Medan Abdillah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Abdillah terbukti melakukan korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan, Sumatera Utara, bersama-sama dengan wakilnya, Ramli.

"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 17,83 miliar subsider 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Edward Pattinasarani saat membacakan putusan di Pe

...

Berita Lainnya