KPU Diminta Buat Kode Etik Baru

Badan Pengawas temukan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara di daerah.

Senin, 22 September 2008

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum diminta segera membuat kode etik penyelenggara pemilihan umum. Kode etik seharusnya sudah disahkan tiga bulan setelah Badan Pengawas Pemilu terbentuk. "KPU tidak menaati Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan karena belum mengesahkan kode etik," kata anggota Komisi Pemerintahan DPR, Saifullah Ma'shum, ketika dihubungi kemarin.

Badan Pengawas dilantik pada 9 April lalu sehingga kode etik haru

...

Berita Lainnya