SK Pelarangan Ahmadiyah
Kejaksaan: Itu Sejalan dengan SKB

Surat keputusan itu dikhawatirkan memperbanyak kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah.

Kamis, 18 September 2008

Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pelarangan aktivitas aliran Ahmadiyah tak bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang aliran Ahmadiyah. "Surat keputusan gubernur itu merupakan perwujudan SKB," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di kantornya kemarin.

Dia menjelaskan, setiap gubernur memiliki hak mengeluarkan surat keputusan terkait dengan aliran Ahmadi

...

Berita Lainnya