Mantan Konsul Kembalikan Rp 2,5 Miliar

Kamis, 18 September 2008

JAKARTA-Mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu, Malaysia, Muhammad Sukarman, mengembalikan uang Rp 2,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Duit tersebut diduga terkait dengan kasus pungutan liar di Konsulat Jenderal Indonesia di Kinabalu, Malaysia. "Sedang dihitung," kata Johan Budi S.P, juru bicara KPK, kepada wartawan di kantornya kemarin.

Sukarman, menurut Johan, datang ke KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Uang itu dibawa dalam bentuk tunai

...

Berita Lainnya