Audit Dana Kampanye
Badan Pengawasan Bantu Memonitor

Perlu langkah taktis, laporan keuangan partai politik diperiksa di tingkat provinsi.

Senin, 15 September 2008

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan menyanggupi permintaan Komisi Pemilihan Umum untuk membantu pelaksanaan audit dana kampanye. Namun, Badan Pengawasan hanya membantu memonitor. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan audit rekening dana kampanye dilakukan kantor akuntan publik. "BPKP akan membantu pengawalan, tapi tidak masuk dalam pengelolaan karena memang tidak dibolehkan," kata

...

Berita Lainnya