Aparat Pajak Segera Sita Ulang Dokumen Asian Agri

"Setelah (sita ulang) itu, berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya di Jakarta kemarin.

Rabu, 10 September 2008

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak akan menyita ulang dokumen Grup Asian Agri dalam kasus dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,3 triliun. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan langkah itu ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan kasasi Direktorat Jenderal Pajak ke Mahkamah Agung. "Setelah (sita ulang) itu, berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya di Jakarta kemarin.

Darmin menj

...

Berita Lainnya