Revisi UU Merek tanpa Sanksi Pidana

Rabu, 10 September 2008

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Merek oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang sedang dibahas antardepartemen, tidak memuat pidana minimum. Pelanggar undang-undang ini dikenai pidana maksimal 5 tahun dari sebelumnya 7 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar.

"Kalau ada pidana umum, yang akan terkena banyak sekali," kata Didi Taryadi, Kepala Sub-Direktorat Hukum Merek Departemen Hukum dan HAM, dalam acara buka puas

...

Berita Lainnya