Upah Guru Honorer Naik

Guru pegawai negeri sipil yang terendah pangkatnya mendapat gaji minimal Rp 2 juta.

Rabu, 10 September 2008

JAKARTA -- Pemerintah menaikkan subsidi tunjangan untuk guru nonpegawai negeri sipil (honorer) yang memenuhi persyaratan tunjangan fungsional. Kenaikan berlaku untuk guru honorer yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

"Besar kenaikan untuk guru nonsarjana Rp 50 ribu per bulan, dan guru sarjana Rp 100 ribu," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai rapat kabinet terbatas tentang anggaran pendidikan di ka

...

Berita Lainnya