Dakwaan terhadap Muchdi Diterima

Keberatan terdakwa dianggap tak relevan.

Rabu, 10 September 2008

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Muchdi Purwoprandjono. "Surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum dan sidang harus dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Suharto di persidangan kemarin.

Pada persidangan itu majelis mengesampingkan eksepsi Muchdi soal adanya tekanan internasional dalam penanganan kasus Munir. Majelis juga

...

Berita Lainnya