Kilas
KPU Tak Ubah Cara Memilih

Rabu, 10 September 2008

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum tak akan mengajukan usul perubahan cara memilih jika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif direvisi. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di sela-sela pertemuan dengan Komisi tingkat provinsi di Jakarta kemarin, mengatakan cara pemilihan dengan memberi tanda merupakan langkah maju dibanding mencoblos.

Namun, anggota parlemen dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Syaifullah Ma'shum, mengatakan cara memilih

...

Berita Lainnya