Emir Moeis Cs Kembalikan Uang BI

Tak akan menghapuskan sanksi pidananya.

Selasa, 9 September 2008

JAKARTA -- Emir Moeis, Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, mengaku pernah menerima uang Rp 250 juta melalui Hamka Yandhu, terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Uang tersebut diterima antara Maret dan Juni 2004, serta sempat digunakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2004 bagi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Emir mengaku tak mengetahui uang pemberian Hamka itu berasal d

...

Berita Lainnya