Dua Jaksa Penerima Suap Dipecat

Mereka sempat aktif setelah bebas dari penjara.

Selasa, 9 September 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung memecat dua jaksa penerima suap, yakni Cecep Sunarto dan Burdju Ronni Allan Fellix. "Mereka telah diberhentikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Cecep dan Burdju dinyatakan terbukti secara bersama-sama menerima duit sebesar Rp 550 juta dari bekas Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi saat keduanya menangani perkara korupsi di perusahaan milik

...

Berita Lainnya