Kasus BLBI
Komisi Antikorupsi Tunggu Putusan Praperadilan

Uang pengganti kasus BLBI yang bisa ditagih Rp 2,3 triliun.

Selasa, 9 September 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak bisa begitu saja dilakukan, meski Kejaksaan Agung mempersilakan KPK mengambil alih kasus tersebut.

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan lembaganya masih menunggu proses praperadilan kasus BLBI di Pengadilan Tinggi Jakarta. "KPK tidak mau asal ngomong. Semua harus sesuai dengan prosedur," ujar Antasari melalui pesan singkatnya kepada Tempo

...

Berita Lainnya