Partai Republiku Menang di Pengadilan Tinggi

Sabtu, 6 September 2008

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak banding Komisi Pemilihan Umum melawan Partai Republiku Indonesia. Keputusan Pengadilan Tinggi menguatkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 15 Agustus lalu yang menyatakan Partai Republiku berhak menjadi peserta Pemilihan Umum 2009.

"Keputusan Pengadilan Tinggi ini final dan mengikat," kata Ketua Pelaksana Harian Partai Republiku Ramses David Simanjuntak di Jakarta kema

...

Berita Lainnya