Pengadilan Banding Kurangi Vonis Rusdihardjo

Kamis, 4 September 2008

JAKARTA -- Majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengurangi vonis terhadap Rusdihardjo menjadi 1 tahun 6 bulan. Menurut Madya Suhadja, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, pengurangan hukuman mantan Duta Besar RI untuk Malaysia itu karena Rusdihardjo--juga bekas Kepala Kepolisian RI--telah berjasa bagi negara. "Selain itu, Rusdihardjo hanya meneruskan kebijakan yang dilakukan duta besar sebelumnya. Karena itu, vonis dik

...

Berita Lainnya