Pembentukan Pengkaji Konstitusi Tugas MPR

"Majelis harus merespons wacana amendemen konstitusi."

Selasa, 2 September 2008

JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menyatakan presiden tak memiliki kewenangan membentuk komisi pengkaji konstitusi. Pembentukan komisi itu lebih tepat dilakukan oleh MPR. "Kami menyebutnya bukan wewenang, melainkan tugas pimpinan MPR," kata dia di gedung MPR/DPR kemarin.

Pemimpin Majelis kemarin melakukan pertemuan untuk membahas pembentukan komisi pengkaji konstitusi. Hal itu dilakukan terkait dengan akan dilakukanny

...

Berita Lainnya