KPU Bentuk Tim Supervisi Barang

Jumat, 29 Agustus 2008

Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Suripto Bambang Setyadi mengatakan pihaknya akan membentuk tim supervisi. Tim ini, yang terdiri atas Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, bertugas mengawasi proses pengadaan barang dan jasa.

"Kami tak ingin kejadian yang menimpa anggota KPU yang lalu terulang," kata Bambang di Jakarta kemarin. Selain membuat tim su

...

Berita Lainnya