Saleh Djasit Divonis Empat Tahun Penjara

Pengadilan tak menemukan unsur memperkaya diri sendiri.

Jumat, 29 Agustus 2008

JAKARTA -- Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit kemarin dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Moefri saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin siang.

Saleh, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan memperkaya orang lain dan korporasi dalam pengadaan

...

Berita Lainnya