Bupati Pelalawan Dituntut 12 Tahun Penjara

"Perusahaan yang mestinya menanam malah menebang hutan alam."

Rabu, 27 Agustus 2008

JAKARTA -- Terdakwa kasus penyalahgunaan izin usaha pemanfaatan hutan kayu dan gratifikasi, Tengku Azmun Jaafar, dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Bupati Pelalawan, Riau, itu dinilai terbukti menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan kayu dan hutan tanaman sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

"Terdakwa juga harus mengembalikan uang sesuai dengan yang telah diterimany

...

Berita Lainnya