Eddy Sofyan Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2008

JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi jual-beli utang jangka menengah (medium term note/MTN) dengan PT Jamsostek, Eddy Sofyan, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara. Direktur Utama PT Volgren itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 49,25 miliar satu bulan setelah dijatuhkan putusan bersifat tetap.

"Bila tak membayar, terdakwa dijatuhi hukuman tambahan lima tahun penjara," kata ketua tim jaksa penuntut

...

Berita Lainnya