Pemilu dengan Tanda Centang

Rabu, 27 Agustus 2008

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memutuskan tanda pemilihan berupa tanda centang. "Kami sudah memutuskan yang sah adalah tanda centang," kata Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin. Komisi, kata Hafiz, juga memutuskan bahwa tanda lain, seperti tanda silang, lingkaran, atau garis, juga sah. Tapi Komisi hanya akan mensosialisasi tanda centang. Undang-Undang Nomo

...

Berita Lainnya