KPU Diminta Bentuk Pengawas Internal Keuangan

Rabu, 27 Agustus 2008

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum membentuk satuan pengawas internal untuk mengawasi pengadaan barang dan pengelolaan keuangan. Sebab, Ketua KPU dinilai tidak berwenang mengawasi sekretaris jenderal dalam mengelola keuangan dan pengadaan barang. "Satuan pengawas internal dibentuk untuk pencegahan kasus korupsi," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh saat dihubungi kemarin.

Undang-Unda

...

Berita Lainnya