BPK Bisa Audit Sebagian Biaya Perkara

"Jangan sampai peraturan pemerintah menghentikan pengusutan KPK."

Selasa, 26 Agustus 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung hanya memperbolehkan Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit penerimaan negara bukan pajak yang merupakan salah satu komponen dari biaya perkara. BPK tidak bisa ngotot untuk memeriksa seluruh komponen biaya perkara.

"Kalau undang-undang sudah mengatur seperti itu, suka atau tidak, kita harus tunduk," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, di kantornya kemarin. Menurut Djoko, BPK dapat mengaudit penerimaan negara bukan p

...

Berita Lainnya