PK Kasus Djoko Tjandra Tetap Diajukan

Senin, 25 Agustus 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Bank Bali yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima. "Agar tidak ada diskriminasi hak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy dalam pesan pendeknya kepada Tempo kemarin.

Pada Juni lalu, Djoko melayangkan surat ke kejaksaan, menawarkan pengembalian uang cessie (hak tagih) kasus Bank Bali. Uang sebesar Rp 546 miliar itu, be

...

Berita Lainnya