YLKI: Menteri Kesehatan Bisa Dipidanakan
Menteri wajib memberikan informasi tentang merek susu yang tercemar.
Minggu, 24 Agustus 2008
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penolakan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengumumkan produk susu yang tercemar bakteri melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pengurus YLKI, Tulus Abadi, mengatakan Pasal 4 undang-undang itu menyatakan bahwa konsumen berhak mengetahui kandungan suatu produk yang dibelinya. "Karena itu, penolakan Menteri Kesehatan bisa dipidanakan," kata dia di Jak
...