Jaksa: Munir Dibunuh Karena Muchdi Dendam

Setelah kasus penculikan aktivis pada masa Soeharto terbongkar.

Jumat, 22 Agustus 2008

JAKARTA -- Muchdi Purwoprandjono, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir, diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga, Muchdi didakwa melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 340, Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 340 KUHP tentang turut serta dalam pembunuhan berencana. Jaksa

...

Berita Lainnya