Kejaksaan Usut Aset Adelin Lis

ICW meminta Kejaksaan mengecek kebenaran pengalihan aset.

Rabu, 20 Agustus 2008

JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut aset terpidana sepuluh tahun penjara, Adelin Lis, yang belum digadaikan kepada bank atau pihak lain, termasuk aset dari keluarga. "Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sudah memerintahkan untuk mencari aset yang belum digadaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan di kantornya kemarin.

Tindakan ini menyusul adanya pengalih

...

Berita Lainnya