Rancangan Peradilan Militer Diminta Segera Selesai

Rabu, 20 Agustus 2008

JAKARTA-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan beberapa elemen masyarakat meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera menyelesaikan revisi Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer. Diharapkan, dengan undang-undang tersebut, tentara yang melakukan kejahatan umum bisa diadili di pengadilan umum. "Rancangan undang-undang itu harus segera dibahas dan diundangkan agar tak ada lagi ketimpangan keadilan antara sipil dan militer,"

...

Berita Lainnya