Komisi Antikorupsi Teliti Pengakuan Agus Condro

Ada tujuh anggota Fraksi PDI Perjuangan saat uang diserahkan.

Selasa, 19 Agustus 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneliti lebih jauh pernyataan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Agus Condro Prayitno. Ia mengaku menerima dana Rp 500 juta saat proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia digelar pada Juni 2004.

"Ini baru informasi awal," kata Wakil Ketua Komisi Antikorupsi Bidang Pencegahan M. Jasin kepada Tempo kemarin. "Tapi bisa saja dikembangkan ke kasus lain

...

Berita Lainnya