KPU Tolak Ikutkan Partai Republikku

Selasa, 19 Agustus 2008

Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai keikutsertaan Partai Republikku Indonesia dalam Pemilihan Umum 2009. Komisi tetap menyatakan verifikasi faktual partai ini sudah benar.

Ketua Pelaksana Harian Partai Republikku Indonesia Ramses David Simanjuntak mengatakan siap melayani Komisi di sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Kami akan menunggu di sana," kata Ramses setelah bertemu

...

Berita Lainnya