Pemilihan 2009 Diikuti 44 Partai

Empat peserta tambahan telah memperoleh nomor urut.

Senin, 18 Agustus 2008

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mengubah keputusan mengenai peserta Pemilihan Umum 2009 dari 34 partai politik dan enam partai lokal menjadi 38 partai politik dan enam partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.Empat partai politik ditetapkan menjadi peserta tambahan dan mendapat nomor urut setelah Komisi menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Banding malah panjang jalannya," kata Ketua Komisi Abdul Hafiz Anshory.Ia memastikan keputusan b...

Berita Lainnya