MK Tolak Hapus Pasal Penghinaan

Putusan ini akan membuat orang takut mengeluarkan pendapat.

Sabtu, 16 Agustus 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal pidana penjara untuk penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Permohonan pemohon tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak," kata ketua majelis hakim konstitusi Harjono kemarin.

Menurut majelis, Pasal 310 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama b

...

Berita Lainnya