Mahkamah Tolak Permohonan Uji Materi Pollycarpus

Sabtu, 16 Agustus 2008

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji materi terhadap Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun penjara kasus pembunuhan Munir. Mahkamah menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Munir oleh jaksa tidak bertentangan dengan konstitusi. "Permohonan pemohon tidak cukup beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak

...

Berita Lainnya