KPU Siapkan Opsi Soal Empat Partai

Jumat, 15 Agustus 2008

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum belum menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap empat partai politik peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos ambang batas 3 persen suara.

Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU akan membahas hal itu dalam pleno Kamis sore. "KPU menyiapkan dua opsi, yaitu mengajukan permohonan banding atau menerapkan putusan PTUN. Tapi kemungkinannya banding," ujar Putu di kantornya kemarin.

Sebe

...

Berita Lainnya