SOAL 20 PERSEN ANGGARAN PENDIDIKAN
Tenggat Pemerintah Sampai APBN 2009

Kuasa hukum PGRI menilai putusan ini tidak konsisten.

Kamis, 14 Agustus 2008

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2008 yang diajukan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam putusan yang dibacakan pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi kemarin, Mahkamah menyatakan undang-undang itu hanya mengalokasikan anggaran pendidikan 15,6 persen sehingga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mahka

...

Berita Lainnya