KASUS AFIS
MA Perberat Hukuman Zulkarnain Yunus

"Dengan putusan ini, dia harus menjalani hukumannya tiga tahun lagi."

Rabu, 13 Agustus 2008

JAKARTA -- Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus empat tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat sidik jari otomatis atau automatic fingerprint identification system (AFIS). Zulkarnain, yang bebas sejak 14 Maret lalu, harus kembali masuk bui.

Ketua majelis hakim Iskandar Kamil mengatakan majelis mengabulkan permohonan ka

...

Berita Lainnya