RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Hakim Ad Hoc Idealnya Lebih Banyak

Pasal tentang komposisi itu bisa diubah dalam pembahasan di DPR.

Sabtu, 9 Agustus 2008

Jakarta -- Jumlah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi idealnya harus lebih banyak dari hakim karier. Hal ini dikarenakan rendahnya kepercayaan pada hakim karier, juga untuk meningkatkan kinerja pengadilan korupsi. Demikian disampaikan Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin di Jakarta kemarin, menanggapi draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi usulan pemerintah yang tak secara tegas menyeb...

Berita Lainnya