54 Perusahaan Pencemar Lingkungan Disidik

Jumat, 8 Agustus 2008

JAKARTA -- Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kepolisian Republik Indonesia tengah menyidik 54 perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan.Asisten Deputi Penegakan Kementerian Lingkungan Hidup Dasrul Chaniago mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan ilegal berupa membakar lahan, membuang limbah sembarangan, hingga mencemari lingkungan dengan limbah bahan beracun dan berbahaya. "Kasusnya sudah mulai dilaporkan sejak 2005...

Berita Lainnya