"Periksa Jaksa Penerima Suap BI"

Jumat, 8 Agustus 2008

JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung B.D. Nainggolan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa oknum jaksa yang diduga menerima uang senilai Rp 13,5 miliar dari Bank Indonesia. "Biar KPK yang melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengembangkan perkaranya," ujar Nainggolan kemarin.Informasi adanya aliran dan bank sentral yang masuk ke Kejaksaan Agung diungkapkan oleh Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Bariju Sala...

Berita Lainnya