Berkas Al-Amin Dilimpahkan ke Jaksa
Kamis, 7 Agustus 2008
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas pemeriksaan bekas anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nasution, dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. "Tadi hanya pelimpahan berkas pemeriksaan dan barang bukti dari penyidik ke jaksa," kata kuasa hukum Al-Amin, Sirra Prayuna, kemarin setelah mendampingi kliennya di kantor KPK di Jakarta.Menurut Sirra, paling ...