Eksekusi Amrozi Tetap Tembak Mati

Koalisi Hati mendesak presiden melakukan moratorium hukuman mati.

Kamis, 7 Agustus 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terhadap tervonis mati kasus Bom Bali I tetap dilakukan dengan cara tembak mati. "Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kemarin di Jakarta. Pernyataan ini menanggapi upaya hukum melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga terhukum mati: Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra. Ketiganya, melalui kuasa hukum Wirawan Adnan, ...

Berita Lainnya